Minggu, 16 Agustus 2026

Hakim PN Sergai Tolak Gugatan Penggugat Kasus Tanah Kota Galuh Milik Tengku Nurhayati

- Selasa, 04 Juli 2023 13:00 WIB
Hakim PN Sergai Tolak Gugatan Penggugat Kasus Tanah Kota Galuh Milik Tengku Nurhayati
Tengku Nurhayati (tengah) didampingi 2 kuasa hukumnya.
jaringberita.com -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dalam amar putusan perkara perdata no 64 Senin (3/7) menolak seluruh tuntutan provisi Pembantah, menolak eksepsi terbantah untuk seluruhnya.

Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya, menyatakan Pembantah,adalah Pembantah yang tidak benar, menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.540.000,00.

Halaman:
Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Terbukti Korupsi Dana Kredit Bank BTN Rp14,7 M, Direktur PT Kaya Divonis 6 Tahun
Berkas Tidak Lengkap, Riza Bahar Selaku Penggugat Tengku Nurhayati Ditegur Hakim
Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru