Minggu, 16 Agustus 2026

Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan

- Jumat, 02 Juni 2023 09:30 WIB
Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.

Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengatakan, para terdakwa tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Penjara
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
PN Medan Gelar Halal Bi Halal Sekalian Penghantar Tugas dan Purna Bakti
Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Warga Tanjung Balai Divonis Mati
Hakim Marah Di Foto, Oknum Pengacara Ribut Sama Wartawan
komentar
beritaTerbaru