Minggu, 11 Oktober 2026

Keluarga Pensiunan PTPN II Perusak Plank HGB PTPN2 Kompleks Garuda Dilapor ke Polda Sumut

- Minggu, 28 Mei 2023 10:30 WIB
Keluarga Pensiunan PTPN II Perusak Plank HGB PTPN2 Kompleks Garuda Dilapor ke Polda Sumut
Plank HGB PTPN2 di Lapangan Garuda Tanjung Morawa dirusak

jaringberita.com -Aksi pengerusakan plank Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN2 yang berdiri di pinggir lapangan kompleks perumahan karyawan Garuda di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dilapor ke Polda Sumatera Utara sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/628/V/2023/SPKT/Polda Sumut, Jumat (26/5/23).

Pelaporan disertai sejumlah bukti-bukti saat terjadinya aksi pengerusakan serta pelaku yang melakukan tindakan anarkis tersebut oleh Bagian Hukum PTPN2.

Dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/5/23) Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan keluarga para pensiunan PTPN2 tersebut.

Baca Juga:

Sebab, plank yang dipasang di pinggir lapangan tersebut hanya sebagai penanda bahwa areal itu adalah milik PTPN 2 sesuai dengan HGB Nomor 43.

“Namun sebagian penghuni rumah dinas karyawan, sangat tidak terima adanya plank dan berusaha merusak plank yang pagi itu dikawal oleh sejumlah security kita. Kita sendiri tidak tahu apa alasan keberatan mereka dengan plank tersebut,” jelas Rahmat Kurniawan via seluler.

Baca Juga:


Disebutkan Rahmat, sejumlah petugas pengamanan kebun yang berada di lokasi berusaha memberikan penjelasan dan pemahaman agar warga kompleks Garuda tidak salah faham.

Namun penjelasan yang diberikan tidak sedikitpun digubris para penghuni rumah kompleks Garuda yang sudah sejak awal sangat keberatan berdirinya plank di sudut lapangan Garuda.

Di komando beberapa warga akhirnya mereka mendorong petugas security dan langsung merusak plank yang sudah berdiri. Melihat kondisi yang tidak bisa lagi dilerai, para petugas security akhirnya hanya menyaksikan aksi perusakan di depan mata mereka.

“Langkah membuat pengaduan terjadinya pengrusakan harus kita lakukan agar warga penghuni perumahan lapangan Garuda, tidak sewenang-wenang dan merasa bisa melakukan apa saja. PTPN 2 akan bertindak tegas dan pelaku pengerusakan sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara,” tambah Rahmat Kurniawan.

Kompleks lapangan Garuda,jelas Rahmat, adalah milik PTPN 2 yang peruntukannya untuk perumahan karyawan aktif.

"Menurut data, dari sekitar 300-an rumah yang ada, hanya sekitar 60 persen yang ditempati karyawan aktif selebihnya adalah karyawan pensiunan, keturunannya, dan pihak ketiga yang sama sekali tidak berhak dan tidak memiliki hubungan dengan PTPN 2,"ungkap juru bicara PTPN2 tersebut.

Meski sudah berulangkali dilakukan mediasi untuk mengeluarkan penghuni yang tidak berhak, namun belum ditemukan jalan penyelesaian terbaik.

"Sebagian dari mereka malah minta ganti rugi yang tidak logis jika diminta meninggalkan rumah dinas,” jelas Rahmat Kurniawan.


Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pemalsu Surat HGU Nomor 64 Milik PTPN 2 Dituntut 2 Tahun Penjara.
Presidium GM FKPPI Dukung Pengusutan Pengerusakan Plank HGB PTPN2 di Tanjung Morawa.
Humas PTPN2 : Pondok Tahfiz Darul Ibtihaj Masih Dipertahankan
Pembersihan Areal HGU PTPN2 Kebun Sampali, 8 Rumah Eks Karyawan Dibongkar
PTPN2 Segera Okupasi Areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur
PTPN2 Tegaskan Lahan 41 Hektar di Desa Penara Merupakan Eks HGU
komentar
beritaTerbaru