Jumat, 02 Oktober 2026

Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018

- Kamis, 18 Mei 2023 12:30 WIB
Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018

Tentu, dengan demikian terpidana harus menjalankan amar putusan Pengadian Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022.

"Terdakwa Nuzar Carmina telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair"kata Junio Ramandre saat dikonfirmasi wartawan, Rabu(17/5/2023).

Selain itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kemudian, menghukum terdakwa membayar uang pengganti(UP) Rp 104.804 020, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun tidak membayar UP maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar UP.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Lapas Kotapinang Terima Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Lapas Tanjungbalai Tegaskan Layanan Kunjungan Gratis dan Tanpa Diskriminasi
Kenapa Paket Narkoba Gagal Masuk Lapas...?
Pramuka di Lapas Pemuda Langkat Kembali Aktif
BRI Cabang Tebingtinggi MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sergai Bidang Perdata Dan TUN
Para Napi Dapat Mengendalikan Narkoba, Kenapa Bisa ya...?
komentar
beritaTerbaru