Selasa, 25 Agustus 2026

Dr.Ismayani, SH,S.Pd,MH,C.NSP,C.HTc,CTL, Proses Demokrasi di Tengah Masyarakat Harus Berlandaskan Enam Asas

- Kamis, 18 Mei 2023 12:00 WIB
Dr.Ismayani, SH,S.Pd,MH,C.NSP,C.HTc,CTL,  Proses Demokrasi di Tengah Masyarakat Harus Berlandaskan Enam Asas
Jrb
Dr.Ismayani, SH,S.Pd,MH,C.NSP,C.HTc,CTL,

jaringberita.com -Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilakukan secara tetap yang dilaksanakan lima tahun sekali, hal ini dilakukan agar terciptanya kondisi yang harmonis serta sebagai bentuk implementasi proses demokratisasi di tengah masyarakat.

Sistem demokrasi dewasa ini melegitimasi kekuasaan pemerintah yang ditentukan berdasarkan kehendak rakyat merupakan hal yang penting dengan mengacu kepada landasan hukum.

Kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) jelang Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023, dimana banyak calon legislatif mendaftarkan diri dari berbagai Partai Politik Bakal calon legilatif akan diajukan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Baca Juga:

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut bakal calon adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu untuk dicalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Baca Juga:

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bacalon Bupati
Komisi I DPRD Medan dan KPU Gelar Rapat Masalah Penyelenggaraan Pemilu
Polri Siagakan 3.041 Personel Gabungan Amankan Debat ke-3 Capres
KPU Medan Harus Selektif dan Profesional Rekrut KPPS
Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU, Polres Purwakarta Siagakan Sejumlah Personelnya
1.318 Personel Polisi Amankan Penetapan Capres-Cawapres Hari Ini
komentar
beritaTerbaru