Selasa, 18 Agustus 2026

Mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang Tersangka Korupsi Ditahan Jaksa.

- Jumat, 12 Mei 2023 10:30 WIB
Mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang Tersangka Korupsi Ditahan Jaksa.
Fadhil
Kedua tersangka dugaan korupsi PBB sebelum dijebloskan ke penjara

jaringberita.com -Dua terduga koruptor Edi Zakwan dan Victor Maruli akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (11/5/23).

Keduanya tersangkut kasus tindak pidana korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deli Serdang dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali kepada wartawan, penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Baca Juga:

"Victor Mauli saat itu Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 bersama-sama dengan Edy Zakwan, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (DPO) serta Agus Mulyono, (almarhum) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan dugaan korupsi dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual (pemilik) dengan Phoenix selaku pembeli,"jelas Boy Amali.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
BRI Cabang Tebingtinggi MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sergai Bidang Perdata Dan TUN
Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba!
Kajati Sumut Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Konsisten Meningkatkan Integritas, Profesionalisme dan Disiplin Diri
Kajati Sumut Idianto Sampaikan Produk Unggulan dan Area Perubahan Dalam Membangun Zona Integritas Menuju WBK
Lagi, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif*
Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Mujianto
komentar
beritaTerbaru