Selasa, 06 Oktober 2026

Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Trilin yang Bocor

- Jumat, 05 Mei 2023 08:00 WIB
Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Trilin yang Bocor
Ist

Menurut Arief, putus kontrak proyek Rp 2,7 trilun yang akan dibuat sangat tepat dilakukan untuk menyelematkan kerugian keuangan Provinsi Sumatera Utara yang lebih besar lagi.

"Kalau kita memahami kondisi proyek Rp 2,7 trilun dari hulu ke hilir, pasti kita mendukung putus kontrak itu, karena untuk menyelamatkan kerugian keuangan Provinsi lebih banyak lagi," serunya.

Diketahui, dalam surat Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, nomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023, tertuju;

Kepada Yth:
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara
Jalan Sakti Lubis No. 7R, Sitirejo II, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20217
Up. Bpk. Ir. Marlindo Harahap M.T

Perihal:
Tanggapan Atas Pemberitahuan Pemutusan Kontrak pada Paket Pekerjaan Rancang dan Bangung Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Hati-hati, Gaya Penipuan  Model Baru Di Dunia Maya
komentar
beritaTerbaru