Saatnya Kemenhub Benahi Transportasi Untuk Publik


Saatnya Kemenhub Benahi Transportasi Untuk Publik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

jaringberita.com -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) hari ini. Penyesuaian tarif ojol dilakukan dengan melihat kondisi terakhir penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Dirjen Perhubungan Darat mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

“Penyesuaian tarif ojol akan kami umumkan dengan besaran yang telah disesuaikan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” ujar BKS-sapaan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya, kemarin.

Selain ojol, eks Dirut Angkasa Pura II ini juga akan melakukan penyesuaian tarif pada angkutan umum dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

BKS menjelaskan, kenaikan tarif angkutan umum masih dalam pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari tingkat kementerian/lembaga hingga Pemerintah Daerah.

“Komponen bahan bakar menjadi yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, berkisar antara 11-40 persen. Sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan,” jelasnya.

BKS meyakini, kenaikan harga BBM pada transportasi lain, seperti laut, udara dan kereta api kelas ekonomi tidak signifikan.

“Untuk transportasi udara, kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini hal yang menggembirakan, sesuai harapan kita,” katanya.

Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memastikan tarif baru ojol akan diumumkan, Rabu (7/9).

Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono meminta Pemerintah melakukan penyesuaian tarif ojol. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM.

Garda juga meminta, jatah aplikasi dikurangi. Biaya tersebut saat ini 20 persen, Garda ingin turun maksimal 10 persen.

“Kami masih menanti agar pengendara ojol diberikan subsidi atau potongan harga untuk pembelian BBM jenis Pertalite. Jika tidak, pendapatan mereka tak sebanding dengan pengeluaran,”ujarnya seperti dilansir RM.id.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, Kemenhub tidak memiliki wewenang menetapkan tarif ojol.

Selain itu, kata Djoko, ojek tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, regulasi tarif terbaru di KM Nomor 564/2022 yang menjadi pedoman untuk perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain dinilai salah sasaran.

Sebab, perusahaan aplikasi diatur di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Mereka kan bukan operator, mereka aplikator. Urusannya Kominfo,” tegasnya.

Djoko menyarankan kepada Kemenhub, kenaikan BBM dijadikan momentum membenahi angkutan umum sebagai transportasi publik. Hal itu untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum.

Selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang. Sehingga, negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang.

Editor
: Dedi

Tag: