jaringberita.com - Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).
Nur mengatakan aturan baru yang diberlakukan Arab Saudi menyangkut sudah tak ada lagi batasan kuota umrah, tak perlu lagi menggunakan visa umrah atau boleh dengan jenis visa lainnya.
Selain itu, proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Arab Saudi.
"Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030," jelasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, perlu direspons dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia, termasuk perlu membahas sejumlah persoalan dalam negeri, seperti masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra mengatakan terkait skema B to C, disepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU.
"Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," kata Alya.
Sementara menyoal keterbatasan vaksin meningitis, sambungnya, Kemenkes telah merespons antara lain dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jamaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.