Eks PKI Bisa Nyaleg 2024


Eks PKI Bisa Nyaleg 2024
ruters
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sebastian Salang

jaringberita.com - Jakarta: Partai Golkar tidak ambil pusing pada aturan eks kader partai terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa nyaleg di Pemilu 2024. Sekalipun wacana tersebut seksi, namun sudah tidaklaku lagi dijual.

“Secara global, sebetulnya ideologi ini sudah tidak laku dijual. Negara-negara di dunia yang menganut ideologi ini sudah meninggalkannya dan beralih menjadi negara demokratis dan kapitalis,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sebastian Salang, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Salang tegas menilai, ideologi komunis ini telah mati. Konon, di negara yang awalnya komunis seperti Rusia dan China, tidak lagi mau membahas apalagi mengembangkan persoalan ideologi yang telah melukai umat sedunia.

Masalahnya, isu ini justru timbul tenggelam di Indonesia. Setiap momentum politik nasional selalu tetiba muncul. Politisi Beringin ini pun merasa heran mengapa luka lama ini diungkit terus, dan kepentingannya apa. Seakan-akan isu ini ada, tetapi sebenarnya tidak ada.

“Karena itu, Indonesia mestinya tidak perlu khawatir bahkan takut berlebihanan. Secara Ideologis PKI telah dibunuh dan organisasinya telah lama punah. Kalaupun masih ada yang hidup sampai saat ini, usianya sudah 70-80 tahun ke atas. Tidak mungkin lagi untuk beraktivitas di dunia politik,” katanya.

Generasi saat ini, kata dia, sudah tidak lagi mengenal isu komunisme apalagi organisasi sekaliber PKI. Bahkan, mayoritas generasi milenial tidak mengerti soal bagaimana masa orde lama dan orde baru. Sekarang, bangsa ini sudah masuk era digital yang maju.

Menurutnya, eks-PKI nyaleg, bisa beresiko besar jika berupaya kembali merongrong Pancasila. Jika situasi ini terjadi, dipastikan Partai Golkar akan menjadi benteng Pancasila.

“Jangan ada yang mencoba mengoyak persatuan dan ikatan persaudaraan sebagai satu bangsa Indonesia,” tegasnya seperti dilansir RM.id

Pun, ketika isu ini akan digunakan segelintir orang yang mencari keuntungan politik di dalam Pemilu. Partai Golkar, dipastikan menolak eksploitasi isu SARA di dalam kontestasi politik.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono justru berkelakar apa iya masih ada eks PKI yang berhasrat ikut Pemilu 2024. “Ada berapa sih anggota eks-PKI yang masih hidup dan akan maju?” ujar Dave kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk diketahui, belakangan ramai analisa eks-PKI bisa Nyaleg tetapi tidak bisa maju di Pilpres 2024. Aturan persyaratan capres/cawapres itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi, tak ada larangan jika mantan PKI menjadi calon anggota DPR.

“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI,” bunyi Pasal 169 huruf s Undang-Undang Pemilu.

Capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke KPU. Hal ini diatur dalam pasal 227 huruf m Undang-Undang Pemilu.

Namun, Undang-Undang Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD di Pemilu 2024.

Dalam aturan syarat anggota DPR/DPRD pasal 240, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal yang sama juga tidak diatur secara khusus dalam pasal 182 Undang-Undang Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.

Mengenai syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat peraturan khusus. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti memperkirakan adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang maju sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan maju sebagai caleg karena sempat ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak politik eks PKI.

Penulis
: Dedi
Editor
: Dedi

Tag: