jaringberita.com -Riau | Empat voucher PT Darmex Plantations ikut disita dalam penyidikan suap revisi kawasan hutan Riau. Isinya menerangkan pengeluaran Rp 100 miliar, Rp 100 miliar, Rp 100 miliar dan Rp 46,9 miliar. Penerimanya Surya Darmadi alias Apeng.
Apeng pemegang 99,9 persen saham Darmex Plantations. Sisanya dimiliki Julia Riady, adik Apeng. Darmex menjadi holding belasan perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit di Riau.
Lima perusahaan membuka perkebunan di Indragiri Hulu. Yakni PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Atas izin Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, kelima perusahaan Apeng membabat hutan. Diubah jadi kebun sawit.
Sejak itu cuan mengalir deras ke kocek Apeng. Seperti tergambar dalam voucher Darmex Plantations tadi. Dengan dana ini, Apeng membangun imperium bisnisnya. Ia mendirikan PT Asset Pacific. Apeng menguasai 99,9 persen sahamnya. Sisanya dipegang Julia Riady.
Asset Pacific menjadi holding belasan perusahaan properti. Yang membangun gedung-gedung perkantoran di kawasan belantara beton Kuningan, Jakarta Selatan. Yakni XL Tower yang dibangun PT Kuningan Nusajaya, Palma Tower (PT Wanamitra Permai), dan Palma One Building (PT Bumijawa Sentosa).
Belasan tahun bisnis Apeng tak terusik. Apeng sempat diperkarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran menyogok Gubernur Riau Annas Maamun. Supaya mengusulkan revisi kawasan hutan Riau ke Kementerian Kehutanan—di era Zulkifli Hasan.
Apeng ditetapkan sebagai tersangka. PT Palma Satu juga. Namun pengusutan KPK tak sampai mengguncang bisnis Apeng. Apalagi, sang taipan buron. Dari luar negeri, Apeng tetap bisa mengendalikan grup bisnisnya yang beromset Rp 600 miliar per bulan.
Pada akhir Juni lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan tengah mengusut pelanggaran Apeng. Lima perusahaannya di Indragiri Hulu membuka kebun sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
Apeng disangka melakukan korupsi. Bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Tak hanya itu, Kejagung menetapkan Apeng sebagai tersangka pencucian uang. Satu per satu anggota keluarganya diperiksa di Gedung Bundar. Dilanjutkan penyitaan aset pribadi maupun perusahaan. Termasuk rekening perusahaan triliunan rupiah.
Kebun sawit di Riau diambil alih. Diserahkan pengelolaannya kepada BUMN PT Perkebunan Nusantara V. Seketika roda bisnis Apeng macet.
Apeng terhenyak dari tempat persembunyiannya. Ia menyurati Kejagung. Bersedia pulang ke Tanah Air. Untuk menjalani proses hukum.
Apeng menunjuk Juniver Girsang sebagai pengacaranya. Juniver adik Junimart Girsang, anggota Komisi III DPR dari PDIP. Komisi ini mitra kerja Kejagung.
Kamis lalu (8/9/2022), Apeng mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Apeng korupsi Rp 86,5 triliun. Rinciannya, memperkaya diri sendiri Rp 7,7 triliun, merugikan keuangan negara Rp 4,9 triliun dan merugikan perekonomian Rp 73,9 triliun.
“Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” JPU membacakan dakwaan pencucian uang seperti dilansir dari RM.id.
Jaksa lalu membeberkan modus pencucian uang Apeng. Kurun 27 Juli 2017 sampai 11 Mei 2018, Apeng mentransfer uang Rp 15.153.790.200 kepada putrinya, Cheryl Darmadi. Dananya dari rekening PT Palma Satu.
Periode 31 Januari 2012 sampai 28 Juli 2022 Apeng mentransfer uang sebesar Rp 3.352.902.748.385 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, dan Yayasan Darmex. Dari rekening PT Banyu Bening Utama.
Kurun 27 Januari 2012 sampai 28 Juli 2022 Apeng mentransfer uang Rp 331.291.072.111 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil & Fats, dan Yayasan Darmex. Dari rekening PT Seberida Subur.
Sejak 27 Maret 2012 sampai 29 Juli 2022 Apeng telah mentransfer uang Rp 2.704.885.792.251 ke rekening PT Darmex Agro, PT Darmex Plantations, PT Darmex Biofuel, PT Darmex Oil & Fats, dan Yayasan Darmex.
Dari rekening PT Kencana Amal Tani. Dari 3 Januari 2012 sampai 28 Juli 2022 Apeng telah mentransfer dana Rp 1.498.081.527.239 ke PT Darmex Agro, PT Darmex Plantations, PT Darmex Biofuel, PT Darmex Oil & Fats. Dari rekening PT Panca Agro Lestari.
Periode 27 Januari 2012 hingga 28 Juli 2022 Apeng mentransfer uang Rp 1.892.738.295.122 ke PT Darmex Agro, PT Darmex Plantations, PT Darmex Biofuel, PT Darmex Oil & Fats. Dari rekening PT Palma Satu.
Lalu, kurun 2012-2021 Apeng menyetorkan modal ke PT Harapanjaya Bumipertiwi—melalui PT Asset Pacific—sebesar Rp 440 miliar. Dana ini kemudian digunakan membeli tiga bidang tanah di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Apeng juga menyetorkan modal ke PT Delimuda Nusantara kurun 2012-2022. Melalui PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari mengirim dana Rp 54.969.416.431.
Pada 16 Maret 2021, Apeng melakukan penyetoran modal ke PT Delimuda Nusantara sebesar Rp39.999.000.000. Sehingga ia menjadi menjadi pemegang 99,99 persen saham.
Pada 2018 Apeng melalui PT Harapanjaya Bumi Pertiwi menyetorkan modal ke PT Delimuda Nusantara. Dalam bentuk Shareholder Loan (SL). Jumlahnya Rp120 miliar.
Pada 10 Mei 2021 Apeng melalui PT Asset Pacific mengirimkan dana untuk membeli saham PT Delimuda Nusantara. Jumlahnya Rp 24,99 miliar.
Dana itu kemudian dibelikan sejumlah kapal. Yakni, kapal barge Royal Palma IV, tug boat Royal Palma 21, kapal Royal Palma XVIII, dan kapal Royal Palma 31.
Selain itu, Apeng diketahui membeli properti di dalam negeri hingga ke manca negara. Di antaranya apartemen Airlangga The Ritz Carlton Mega Kuningan, apartemen The Pakubuwono, rumah mewah di Pondok Pinang Jakarta Selatan hingga dua hotel di Bali.
Di luar negeri, Apeng membeli 22 unit apartemen di Draycot Park Singapura dan gedung perkantoran di Melbourne Australia.