Jumat, 14 Agustus 2026

Ringkus Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan, Ini Penjelasan Polda Jatim

- Senin, 22 Agustus 2022 22:20 WIB
Ringkus Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan, Ini Penjelasan Polda Jatim
Istimewa
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto memberikan keterangan pers
jaringberita.com - Surabaya: Mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian senilai Rp5,6 miliar diringkus Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial MA (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland juga diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan, penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

"Tersangka diamankan di kontrakannya di kawasan surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022," jelasnya, Senin (22/8/2022) sore.

Lebih lanjut Totok menjelaskan, modus tersangka melakukan kejahatannya yakni dengan memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Kemudian, setelah para user percaya dilakukan pembayaran baik unas maupun angsuran berkisar Rp123-150 juta.

"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Totok memaparkan, pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Di situ tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan, sehingga atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

"Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian," terangnya.

Sejauh ini, sambung dia, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5.620.359.229. Dalam ke-11 laporan tersebut tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

"Barang bukti yang diamankan berupa brosur sebagai sarana pemasaran, hasil kejahatan dengan total kerugian Rp5,6 M dari 11 laporan polisi, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," paparnya.

"Selain itu juga uang tunai100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening," tambahnya.

Sementara atas peristiwa ini akan dikenakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Perumahan Elit Royal Sumatera, Cluster Topaz Milik "TOP'
Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya
Polri Sosialisasikan Pentingnya Jasa Pengamanan Objek Vital Nasional
Densus 88 Bekuk "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang
Sebanyak 1.013 Personel Polda Jatim Diberangkatkan ke Daerah Rawan Pemilu 2024
Kades Ketapang Daya Tegaskan Tidak Pernah Diperiksa Polisi Terkait Pilpres
komentar
beritaTerbaru