2 Pengecer Ditangkap Polisi Karena Beli Pertalite Pakai Jerigen


2 Pengecer Ditangkap Polisi Karena Beli Pertalite Pakai Jerigen
Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com - Denpasar: Dua orang penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran ditangkap Polres Badung, Bali karena tertangkap basah tengah membeli pertalite menggunakan jerigen di SPBU. Kedua pedagang tersebut, yaitu bernama Sanhaji (43) dan Haris (34).


"Modusnya, empat jerigen diletakkan di jok belakang mobil," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Minggu (4/9/2022).


Dia menjelaskan, aksi pelaku terungkap dari laporan warga tentang terjadinya antrean panjang di SPBU Jalan Raya Sempidi. Tak lama kemudian, polisi datang ke TKP.


Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan satu unit mobil sedang mengisi bahan bakar ke dalam empat jerigen yang diletakkan di jok belakang mobil sedan. Dengan bukti itu, polisi langsung melakukan penangkapan.


Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti lalu sudah dibawa ke Mapolres Badung. Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku membeli 144 liter pertalite seharga Rp1.110.000.


"Sudah ada aturan tegas tidak boleh membeli BBM dengan jerigen. Kedua pelaku ditahan dan dijerat pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Penulis
: Sindonews
Editor
: Nata

Tag: