Senin, 24 Agustus 2026

Gugatan 14 Partai Gagal Lolos Pemilu 2024 Ditolak

- Senin, 19 September 2022 11:30 WIB
Gugatan 14 Partai Gagal  Lolos Pemilu 2024 Ditolak
Kantor bawaslu

jaringberita.com -Sebanyak 16 partai politik gagal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebab tak memenuhi persyaratan administrasi.

Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) RI ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. KPU dituding melanggar administratif Pemilu.
Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa tudingan para Parpol kepada KPU itu tidak terbukti.
Dia mengatakan apabila Parpol tidak terima dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.
"Silahkan saja kalo ada cara hukum yang lain," ujarnya. Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami tidak bisa memberikan apa - apa selain kemudian bahwa setelah diperiksa tidak ada bahwa tidak terbukti KPU melalukan kesalahan prosedur," tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, seperti dilansir okezone, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu.
"Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," jelasnya.
Berikut 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu RI :
1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Pelita
3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Bhineka Indonesia
6. Partai Kongres
7. Partai Pandu Bangsa
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu bangsa
10. Partai Pandai
11. Partai Perkasa
12. Partai Masyumi
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Reformasi
15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)
16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Tidak menggugat)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bacalon Bupati
Kasus Video Suara Rekaman Forkopimda Dukung Capres 02 Dihentikan, Bawaslu Batubara: Tidak Ditemukan Unsur Pidana!
Komisi I DPRD Medan dan KPU Gelar Rapat Masalah Penyelenggaraan Pemilu
Polri Siagakan 3.041 Personel Gabungan Amankan Debat ke-3 Capres
KPU Medan Harus Selektif dan Profesional Rekrut KPPS
Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU, Polres Purwakarta Siagakan Sejumlah Personelnya
komentar
beritaTerbaru