jaringberita.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan sepanjang Januari hingga September 2022 sebanyak 108 orang narapidana terorisme telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ini
sebuah
prestasi.
Sampai
hari
ini
jumlah
narapidana
terorisme
yang
telah
menyatakan
ikrar
setia
kepada
NKRI
sebanyak
108
orang,"
kata
Direktur
Pembinaan
Narapidana
dan
Latihan
Kerja
Produksi
Ditjenpas
Kemenkumham
Thurman
Hutapea
dikutip
dari
Antara
Rabu
(14/9/2022).
Dengan
capaian
jumlah
tersebut,
target
kinerja
Ditjenpas
Kemenkumham
telah
mencapai
216
persen
pada
tahun
2022.
Hal
tersebut
disampaikan
Thurman
Hutapea
usai
menyaksikan
dua
narapidana
terorisme
di
Lembaga
Pemasyarakatan
(Lapas)
Kelas
IIA
Cibinong
mengucapkan
sumpah
setia
kepada
NKRI.
Keduanya
ialah
Anang
Yudi
Riswanto
Bin
Salaman,
narapidana
terorisme
jaringan
Jamaah
Islamiah
(JI)
dengan
vonis
tiga
tahun
penjara,
dan
M
Saliwi
Bin
Mukhlis,
jaringan
Jamaah
Ansharut
Daulah
(JAD)
yang
sedang
menjalani
masa
pidana
empat
tahun.
Thurman
menegaskan
bahwa
pembinaan
dalam
bingkai
program
deradikalisasi
kepada
narapidana
terorisme
bukan
perkara
mudah.
Oleh
karena
itu,
Kemenkumham
mengapresiasi
jajaran
Lapas
Kelas
IIA
Cibinong
atas
kerja
keras
dan
dedikasinya
sehingga
berhasil
menambah
jumlah
narapidana
terorisme
yang
mengucapkan
ikrar
setia
kepada
NKRI.
"Kami
berharap
para
narapidana
terorisme
yang
telah
berikrar
kembali
kepangkuan
NKRI
mampu
membawa
diri
secara
tepat
dan
menjalin
hubungan
dengan
sesama,"
katanya.
Senada
dengan
itu,
Kepala
Kantor
Wilayah
Kemenkumham
Jawa
Barat
Sudjonggo
menyebutkan
saat
ini
total
sudah
ada
88
narapidana
teroris
telah
berikrar
setia
kepada
NKRI
dari
152
orang
jumlah
keseluruhan
narapidana
teroris
di
Jawa
Barat.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar