Jumat, 14 Agustus 2026

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Syarief: Kedaulatan Kita Hilang

- Minggu, 11 September 2022 11:30 WIB
Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Syarief: Kedaulatan Kita Hilang
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan

jaringberita.com -Jakarta | Senayan menilai perjanjian penataan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura merugikan kita. Pasalnya, Singapura masih punya kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37 ribu kaki.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, perjanjian itu menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia. Kedaulatan udara Indonesia malah dimiliki oleh negara lain. “Kita tidak berdaulat atas wilayah kita sendiri,” ujar Syarief dalam keterangannya, kemarin
Indonesia, lanjutnya, tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian ini. Bahkan isinya merugikan Indonesia dari sisi kemanfaatan ekonomi. “Yang paling disayangkan Indonesia kehilangan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kritik mantan Menteri Koperasi dan UKM.
Dilansir dari RM.id, Syarief menekankan, kedaulatan negara adalah hal yang strategis, sensitif, dan tidak dapat dipertukarkan dengan keperluan keamanan operasional dan teknis. Sebab, ini merupakan dua hal yang berbeda. Terlebih Indonesia telah memiliki kesiapan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), dan pendanaan untuk mengelola ruang udaranya khususnya diketinggian 0-37 ribu kaki.
“Apalagi kendali penuh Indonesia atas ruang udaranya ini adalah amanat Undang-Undang yang mestinya harus dijalankan secara konsekuen,” tegas politikus senior Partai Demokrat itu.
Syarief menjelaskan, dalam Pasal 458 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan UU ini. Jadi seharusnya, pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia.
“Jika dengan perjanjian FIR ini Singapura masih juga pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan di situ,” sesal anggota Komisi I DPR ini.
Selain itu, Syarief mempertanyakan definisi berdaulat versi Pemerintah. Apakah dengan adanya perjanjian FIR ini pemerintah sudah merasa merebut kembali kedaulatan wilayahnya? Apakah dengan kendali ruang udara yang masih dipegang Singapura tidak berarti mengacak kedaulatan kita? Atau bahkan, apakah Pemerintah tidak tahu bahwa telah berbagi kedaulatan NKRI dengan negara lain?
Jika perjanjian FIR ini tidak melanggar kedaulatan wilayah NKRI, lanjutnya, maka Pemerintah perlu mengoreksi definisi berdaulat dalam konteks pergaulan internasional. Pasalnya, ruang udara Indonesia dikendalikan negara lain yang dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan strategis negara tersebut.
“Saya termasuk yang tidak mengerti dengan alur logika yang dipergunakan Pemerintah ketika meneken perjanjian FIR ini,” kata Syarief dengan heran.
Sementara, Menteri Koordinator bidang Kemaritaman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau FIR menunjukkan Indonesia sebagai negara berdaulat dan mampu mengelola dirinya sendiri.
“Sudah berpuluh tahun masalah ini nggak terselesaikan. Di bawah leadership Presiden Jokowi, memerintahkan kami pembantunya untuk menyelesaikan,” kata Luhut dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
Luhut menampik tudingan bahwa kesepakatan FIR tersebut tidak memberi posisi berbeda bagi Indonesia terkait ruang wilayah 0-37 ribu kaki. Yang berarti landing dan take-off tetap bergantung pada Changi, Singapura.
“Sebenarnya nggak begitu juga. Kalau kita buat bulat 37 ribu kaki itu seluas negara Singapura, nanti masuknya bagaimana,” kata Luhut.
Seharusnya, kata Luhut, Indonesia punya approach line juga, dan itu yang sudah dilakukan, termasuk dengan Malaysia.” Itulah satu bentuk bernegara. Mereka masih bisa menggunakan ruang kita untuk take-off,” jelas Luhut.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Indonesia berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura pada Kamis (8/9).
Jokowi mengaku telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura. Dengan kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru