jaringberita.com -Mencuatnya berbagai kasus pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian dari kasus Irjen Sambo hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mantan Kapolres Bandara Soetta akibat kasus penyalahgunaan Narkoba mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Koodinator Bidang (Koorbid) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto yang meminta pemerintah segera melakukan reformasi Polri.
"Reformasi
Polri jadi solusi terbaik dalam penataan kelembagaan
Polri dan pemulihan citra institusi Korps Bhayangkara," kata Rasminto dalam keterangannya, Jumat (2/9).
Menurut Rasminto, terdapat beberapa hal pokok arah reformasi
Polri yang jadi pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah ke depan dalam melakukan arah reformasi
Polri yang berkelanjutan yakni membangun aspek struktural
Polri menjadi lembaga yang independen.
"Juga lembaga yang tidak terdikotomi oleh kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan kekuasaan," kata Rasminto seperti dilansir RM.id.
Bagi Rasminto, penataan kelembagaan
Polri merupakan selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang perlu ditindaklanjuti oleh pimpinan Polri. Penataan kelembagaan
Polri harus selaras dengan arahan Presiden Jokowi untuk lebih mengutamakan penyederhanaan birokrasi yang proporsional, efektif, bersinergi serta berwibawa, sehingga mengacu pada Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang telah membubarkan 10 Lembaga pemerintah non Kementerian dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi.
"Jadi unit atau satuan-satuan dalam tubuh
Polri yang tumpah tindih perlu ditiadakan jangan sampai jadi beban pajak rakyat," kata Rasminto.
Lebih lanjut Rasminto yang juga alumnus Doktoral Pascasarjana UNJ menekankan pentingnya mereform paradigma keamanan pada anggota Polri. Anggota
Polri penting sekali mengubah paradigma terminologi keamanan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Seperti pada Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara, khususnya poin c, dan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri menyebutkan bahwa
Polri hanya pada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam konteks untuk keamanan dalam negeri. "Bukan keamanan yang bersifat luas," jelas Rasminto.
Bagi Rasminto terminologi keamanan sendiri menjadi satu kesatuan yang terpisahkan dari pertahanan itu sendiri dan ini jadi PR pembenahan aspek instrumental yang sangat urgen.
Jelas pada Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak memisahkan pertahanan dengan keamanan negara. Sementara yang dimaksud keamanan nasional sebagaimana terdapat dalam penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, mengatakan keamanan nasional terdiri dari 4 dimensi yaitu keamanan manusia, Kamtibmas, Kamdagri dan Pertahanan.
"Sehingga jelas pertahanan dan keamanan tidak dapat dipisahkan dalam membangun Indonesia yang adil dan berdaulat," jelas Rasminto.
Rasminto juga menekankan pentingnya Reformasi
Polri dalam kerangka bangun trust building. Amat penting kondisi saat ini
Polri membangun trust building dengan mengungkap kasus-kasus apapun ya jangan sekedar kasus yang jadi sorotan publik saja seperti kasus Sambo.
"Jangan pernah merasa terjadi kemunduran karena bangun trust building bagian dari grand strategy 2005-2025 pada tahap pertama," tegas Rasminto.
Rasminto juga meminta semua stakeholders non keamanan untuk mendukung akselerasi reformasi Polri. Reformasi
Polri tidak bisa dibiarkan jadi tugas tanggungjawab Polri. Publik juga punya peran tersebut, terlebih berkaitan dengan peraturan perundangan, dan juga lembaga-lembaga non keamanan di luar kepolisian juga harus membantu.
Misalnya proses penyidikan dan proses penyelidikan judi online yang begitu rumitnya penelusuran pelaku dalam menggunakan rekening bank. Maka perlu adanya reformasi dalam UU Perbankan agar ke depan dapat mempercepat pengungkapan kasus-kasus yang sama. Lebih lanjut, Rasminto memandang perlunya reformasi
Polri menyentuh aspek kultural.
"Berkaitan aspek kultural, perlu dibangun kembali penguatan jati diri, doktrin, Tribrata, Catur Prasetya dan kode etik
Polri sebagai bagian dari pemuliaan profesi
Polri dimasa depan," papar Rasminto.
Rasminto juga menekankan perlunya redefinisi jati diri
Polri dalam adaptasi sebagai polisi di negara demokrasi. Arah reformasi
Polri ke depan, bagi institusi
Polri yakni sangat perlu melakukan redefinisi jati diri
Polri dengan melalui demiliterisasi.
"Bahwa
Polri adalah sebagai polisi sipil, dan bukan bagian militer yang sifatnya militeristik yang hanya mengedepankan penanganan kasus-kasus hukum dengan senjata seperti yang dimiliki oleh militer," tegas Rasminto.
Polri juga bagi Rasminto harus menghindari citra yang kental terhadap kepentingan politik praktis yang selama ini terbangun di masyarakat. Depolitisasi
Polri sangat penting, agar citra
Polri tidak lagi cenderung sebagai alat politik elit dan masuk dalam polarisasi politik-politik elit.
"Terlebih kita akan menghadapi pesta demokrasi pemilu serentak 2024, dengan demikian akan terbangun netralitas dan profesionalitas
Polri yang akuntabel dan terpercaya," kata Rasminto.
Namun Rasminto pesimistis reformasi
Polri ini dapat terealisasi tanpa adanya kemauan dari anggota Polri. Sebuah keniscayaan reformasi
Polri ini dapat terealisasi jika tidak adanya kemauan (goodwill) dari seluruh anggota
Polri untuk memperbaiki citranya dan alergi terhadap diksi reformasi
Polri itu sendiri.
Rasminto juga sangat berharap visi misi Presisi Kapolri Jenderal Sigit jadi kunci arah reformasi
Polri dan didukung oleh seluruh anggota Polri. Harapan masyarakat terhadap transformasi
Polri sangat bergantung pada realisasi visi misi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ini juga harus didukung oleh seluruh anggota
Polri dengan mengedepankan kemampuan memprediksi situasi dan kondisi potensi gangguan Kamtibmas yang dapat diselesaikan dengan excellent. "Bukan hanya sekadar jargon dalam ruang publik semata," pungkas Rasminto.
Tags
beritaTerkait
komentar