Senin, 12 Oktober 2026

Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal Seberat 1 Ton

- Selasa, 30 Agustus 2022 18:00 WIB
Polda Kalteng Ungkap Perdagangan  Sianida Ilegal Seberat  1 Ton
Istimewa
Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) sebanyak 1 ton lebih.

jaringberita.com,Kalteng: Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) sebanyak 1 ton lebih.


Dalam pengungkapan tindak pidana pemilikan penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) ini turut diamankan seorang tersangka wanita berinisial SD.

Selain mengamankan tersangka SD, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) sebanyak 27 kaleng dengan total berat Kristal Sianida sebanyak 1.350 kg

Baca Juga:

Direskrimsus Kombes Pol Kaswandi Irwan Sik menjelaskan kegiatan yang ditingkatkan ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto Msi yang bertujuan untuk memutus rantai peredaran Bahan Kimia Berbahaya.

"Sehingga pasokan barang-barang dan bahan yang biasa dipergunakan para pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin sehingga semakin berkurang dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan,"kata Kombes Kaswandi Irwan Sik, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:

Lebih lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan SIK mengungkapkan tersangka SD memperoleh Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) tersebut dibeli dari Sdr F dengan harga Rp.4.500.000,- per kaleng Netto 50 Kg, kemudian diterima pelabuhan didaerah sampit.

"Selanjutnya tersangka SD membawa dan menyimpan Bahan Kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah oleh tersangka SD,"jelasnya.

Dirinya mengungkapkan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) tersebut dijual kepada para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Provinsi Kalimantan tengah dengan harga Rp.6.000.000,- per kaleng Netto 50 Kg

"Pelaku melakukan aksinya sejak 2021, tersangka SD sebelumnya telah berhasil menjual Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) kurang lebih sebanyak 3 Ton, dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 Ton," ungkapnya.

Kombes Pol Kaswandi Irwan S.I.K membeberkan Sianida adalah kelompok senyawa yang mengandung gugus siano (

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Kalteng Langsung Musnahkan 50,6 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Polres Lamandau
Kapolda Kalteng Langsung Musnahkan 50,6 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Polres Lamandau
Kapolda Kalteng Apresiasi Polres Lamandau Ungkap Sabu Jumlah Besar: Teruslah Berbuat Baik
Resmikan Masjid Natabel Jannah di Palangka, As SDM Kapolri Teringat Pesan Orang Tua : Tolong Dimakmurkan
Kapolda Kalteng Pimpin Rakor Penanganan Konflik Sosial
Kunjungi Polres Barsel, Ka SPN Polda Kalteng Tinjau Langsung Kegiatan Latja Siswa Diktukba Polri Gel II 2023
komentar
beritaTerbaru