Sah, Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker Dalam Ruangan


Sah, Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker Dalam Ruangan
Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com -Kuala Lumpur: Malaysia akhirnya mencabut aturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan, yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pencabutan aturan itu diumumkan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin pada Rabu (7/9/2022).


Khairy mengumumkan bahwa, penggunaan masker wajah hanya akan wajib ketika menggunakan transportasi umum di bus, kereta api, taksi pesawat, kendaraan e-hailing serta di rumah sakit dan institusi medis. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang bergejala dan positif Covid-19.


Namun, Khairy mengatakan pemilik properti diizinkan untuk memberlakukan aturan masker wajah pada pengunjung ke tempat mereka.


Sementara penggunaan di dalam ruangan adalah opsional, Khairy mengatakan kementerian masih sangat mendorong masker wajah untuk dipakai di tempat-tempat ramai seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.


“Individu berisiko tinggi seperti lansia, ibu hamil, serta mereka yang memiliki penyakit kronis atau dengan kekebalan rendah juga sangat dianjurkan untuk memakai masker wajah. Individu yang melakukan aktivitas dengan kelompok berisiko tinggi seperti orang tua dan anak-anak juga disarankan untuk memakai masker," kata Khairy sebagaimana dilansir The Star.


Dia mengatakan kementerian membuat keputusan untuk menghapus mandat masker setelah mempertimbangkan situasi Covid-19 yang membaik di negara itu.


Malaysia mewajibkan masyarakat untuk memakai masker pada 1 Agustus 2020. Pada 1 Mei tahun ini, negara tersebut menghapus persyaratan penggunaan masker wajah di luar ruangan.

Penulis
: Okezone
Editor
: Nata

Tag: