Ekonomi RI Bakal Hadapi Efek Berantai BBM Naik


Ekonomi RI Bakal Hadapi Efek Berantai BBM Naik
Ilustrasi kenaikan bbm dengan efek ekonomi

jaringberita.com -Kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mencapai 30 persen diramal berdampak kepada seluruh sektor kegiatan perekonomian. Kondisi itu bakal berimbas terhadap penurunan kesejahteraan rakyat.

Direktur Center of Eco­nomic and Law Studies (Ce­lios) Bhima Yudhistira menilai, momen kenaikan harga BBM subsidi tidak tepat.

“Masyarakat belum siap meng­hadapi kenaikan harga BBM yang besarannya mencapai 30 persen. Indonesia terancam alami stag­flasi yakni inflasi naik signifikan, tetapi tidak dibarengi dengan kesempatan kerja,” kata Bhima dilansir RM.id.

Ia menuturkan, kenaikan harga BBM tidak hanya berimbas ter­hadap kenaikan harga energi dan biaya transportasi tapi hampir ke semua sektor. Harga pengiriman ba­han pangan akan naik. Di saat yang bersamaan, pelaku sektor pertanian mengeluh biaya input produksi yang mahal, terutama pupuk.

“Kondisi ini membuat inflasi pangan bisa kembali menyentuh dobel digit atau di atas 10 persen per tahun pada September ini. Se­mentara inflasi umum diperkirakan menembus di level 7-7,5 persen hingga akhir tahun,” kata Bhima.

Dengan inflasi yang sangat tinggi tersebut, lanjut dia, kon­sumen ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Di saat perekono­mian mereka belum pulih akibat terdampak pandemi Covid-19, kini sudah dihadapkan pada naiknya biaya hidup dan suku bunga pinjaman.

Dia yakin pelaku usaha sedang tertekan akibat kenaikan harga BBM.“Sekarang realistis saja, biaya produksi naik, biaya operasional naik, tapi permintaan turun,” ujar Bhima.

Dengan kondisi itu, lanjutnya, membuka peluang pelaku usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini dikha­watirkan membuat ekspansi sektor usaha macet. Efeknya akan ke Purchasing Managers Index atau PMImanufaktur yang bisa terkontraksi kembali di bawah 50.

Soal stimulus bantuan sosial (bansos), Bhima menilai, ban­sos yang diberikan tidak Purchasing Managers Index akan mampu mengkompensasi efek kenaikan harga BBM. Apalagi, hanya diberikan 4 bulan.

“Misalnya, kelas menengah rentan, sebelum kenaikan harga Pertalite masih sanggup mem­beli di harga Rp 7.650 per liter. Sekarang harga Rp 10.000 per li­ter mereka turun kelas jadi orang miskin baru,” kata Bhima.

Data orang rentan miskin itu, lanjut Bhima, tidak mungkin tercover dalam bansos.“Pemerintah perlu memper­siapkan efek berantai naiknya jumlah orang miskin baru dalam waktu dekat,” tegasnya.

Lembaga pemeringkat Stan­dard and Poor (S&P) memiliki pandangan serupa.

Ekonom S&P Wilayah Asia Pasifik Vishrut Rana menga­takan, secara keseluruhan, in­flasi umum Indonesia pada tahun 2022 akan bergerak di level 4,1 persen secara tahunan.

Ini melampaui batas atas kisa­ran sasaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebesar 4 persen secara tahunan.

Menurutnya, tingginya inflasi pada tahun ini didorong oleh peningkatan harga pangan dan energi.

“Terlebih, Pemerintah Indone­sia telah menaikkan harga BBM dalam negeri pada akhir pekan lalu,” kata Vishrut Rana dalam pertemuan daring bertajuk In­donesia Braces For Turbulence, Kamis (8/9).

Pergerakan inflasi yang cukup tinggi ini kemudian berpotensi memicu BIuntuk meningkat­kan suku bunga lebih cepat dari perkiraan sebelumnya.

“Menurut perkiraan S&P, ada peluang bagi BIuntuk menaik­kan suku bunga lagi sehingga pada akhir tahun 2022, suku bunga acuan berada di level 4,00 persen,” tegas Vishrut Rana.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran menteri hingga kepala daerah harus melakukan intervensi agar inflasi tidak melambung pasca kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Penyesuaian subsidi BBM yang diumumkan minggu lalu berimbas pada inflasi. Hitungan dari menteri-menteri, kira-kira akan naik di 1,8 persen. Tapi saya enggak mau diem, kita harus intervensi,” ujar Jokowi dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (7/9).

Presiden meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut ber­peran mengatasi inflasi seperti saat menghadapi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Pemda diwa­jibkan untuk membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bansos.

Penulis
: Dedi
Editor
: Dedi

Tag: