Usai Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Juga Minta Kapolri Lakukan Hal Ini


Usai Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Juga Minta Kapolri Lakukan Hal Ini
istimewa
Praktisi hukum Sumatera Utara, Dwi Ngai Sinaga

jaringberita.com,Medan: Praktisi hukum Sumatera Utara, Dwi Ngai Sinaga memberikan apreasi atas langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

"Apresiasi kita kepada Kapolri yang telah bertindak dengan cepat menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Saya kira ini bagian dari respons sikap kepolisian terhadap opini yang diminta publik demi menjaga citra Polri. Dan juga merespon atas apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo ,” kata Dwi Ngai Sinaga,SH, MH kepada wartawan, Kamis (11/8).

Sambung, Dwi langkah yang dilakukan Kapolri menjadi pembuktian kuat apa yang telah disampaikan kepada publik." Sejak dari awal Kapolri sudah membuktikan apa yang pernah diucapkan dengan melakukan penonaktifan Ferdy Sambo. Kami sudah menyampaikan dari awal perkataan saudara Kapolri kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.Juga disampaikan pepatah ikan busuk mulai dari kepala‘, kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga.Dan ucapan ini sudah dibuktikan kembali oleh Kapolri yang telah menetapkan para tersangka.Jadi, sekali lagi kita sampaikan kita apreasi apa yang diucapkan telah dibuktikan ,” sambung Dwi.

Namun, kata Dwi agar Polri tak lantas berpuas diri terlebih dahulu dengan ditahannya Ferdy Sambo dan lainya. " Dibalik kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diawal kasus ini bergulir sudah ada dilakukan penanganan jenazah oleh tim forensik.Tapi, ini tidak memuaskan keluarga almarhum termasuk hasil otopsinya pun diragukan sampai akhirnya dilakukan autopsi yang kedua atau ekshumasi. Disinilah yang perlu kita pertanyakan sikap Polri atas autopsi awal yang dilakukan untuk dilakukan pengusutan secara tuntas termasuk Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), segera mengambil sikap demi menjaga nama baik organisasi ini kepada publik juga sebaliknya persoalan barang bukti awal kejadian sampa saat ini juga tidak ada, " kata Dwi.

" Jadi semuanya jangan terlarut dalam eforia penetapan tersangka.Langkah hukum dan penyelidikan diperlukan jadi harus dilakukan pengusutan ," sambung Dwi.

Dwi menuturkan penanganan kasus yang saat ini dilakukan Timsus Kapolri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri akan diterima jika dinilai tuntas, yakni mengungkap siapa saja pelaku di kasus pembunuhan Brigadir Norfriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), hingga motif dibaliknya.

" Seluruhnya harus tuntas termasuk persoalan autopsi awal tersebut karena skenario awal sudah gugur ," ucap Dwi.

Dalam hal ini , Dwi mendorong Polri agar sesegera mungkin menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, agar tak berlarut-larut.

Bagi Dwi , sikap tegas, lugas dan jelas Polri penting agar publik tak gaduh akan persoalan tersebut mengigatkan tak lama lagi event politik akan dimulai.

“Harus segera cepat, tegas, tuntas penanganannya demi citra Polri yang awalnya sudah membaik, tapi kini mengalami penurunan. Sehingga kemudian tidak menguras energi Polri, tidak menguras energi bangsa ini, karena berlarut-larut. Bangsa ini sedang siap-siap menyambut event politik 2024, Jangan sampai terjadi hal-hal yang kemudian bisa menimbulkan suasana tidak konndusif,” kata Dwi seraya tetap mengingatkan agar tetap menjalankan apa yang telah disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dengan melindungi Bharada E sebagai saksi kunci.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: