jaringberita.com -Dipimpin Kanit I Sat ReskrimPolres Nias Selatan (Nisel), Ipda Dermawan Laoli, membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan.
Adalah, PH (19), warga Desa Hilina’a Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan
di salah satu rumah di Gang Nusantara, Desa Sifaelete Tabaloho, Gunungsitoli, Minggu (18/09) dini hari.
PH ditangkap lantaran diduga kuat telah merampas handphone milik korban Nur Azizah Laia alias Nur (18) warga Desa Bozihona, Kecamatan Idanogawo, Nias, disertai dengan kekerasan terhadap Arman Gea alias Arman (16), warga Desa Onowaembo Hiligara, Kecamatan Hiliduho, Nias pada hari Kamis (14/7) malam.
"Ia benar, mendasari perintah Pak Kapolres, Minggu dini hari petugas bergerak menangkap tersangka dan saat ini sudah kita dilakukan penahanan,"ungkap Kanit I Sat Reskrim Ipda Dermawan Laoli, Senin (19/9) siang.
Laloli menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban Arman berangkat dari rumahnya di Hiliduho menuju ke tempat kerja dirumah makan “STAR CAVE” di Gunungsitoli.
Arman diantar oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor dan sebelumnya Arman sudah menelpon Nur mengajak bertemu di Taman Ya'ahowu Gunungsitoli.
“Tiba di Taman Ya'ahowu sekira pukul 18.00 Wib, Arman langsung menemui Nur yang sudah duluan tiba dan sedang duduk.