jaringberita.com - Labuhanbatu: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayahnya.
Dari pengungkapan ini, 3 orang berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57) masing-masing warga Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu dapat diamankan berikut barang bukti 9.206 butir pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan ini berawal dari aksi undercover buy (penyamaran) yang dilakukan pihaknya di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. Dari situ, dilakukan penangkapan terhadap AS dengan barang bukti 996 butir ekstasi, Rabu (3/8/2022) pukul 02.30 WIB.
Dari penangkapan ini, jelas Anhar, selang sekitar satu jam kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap KA di rumahnya. Darinya didapatkan pula sebanyak 4.761 butir pil ekstasi kemudian 3.447 butir pil ekstasi lainnya yang disembunyikan dalam galon aqua di bawah pohon sawit belakang rumahnya.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan ribuan pil ekstasi itu dari seorang laki-laki berinisial SN," ungkap Anhar didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Dari informasi ini, sambungnya, personel langsung bergerak menangkap SN yang saat itu berada 10 meter dari rumahnya. Dari SN ini, petugas menemukan sebuah tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi.
"Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya," tegasnya.
Anhar menambahkan, perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.