jaringberita.com -Deli Serdang | Informasi berharga ini semoga segera ditindaklanjuti. Baik aparat hukum maupun pihak Pemkab Deli Serdang.
Saat ini penyadapan getah pohon tusam ilegal dari Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Gunung Meriah oleh sekelompok warga kian menjadi-jadi.
Amatan dilapangan dan informasi didapat, setiap minggunya puluhan ton getah deresan pohon tusam tersebut keluar dari kecamatan dibawa menggunakan truk.
Ironisnya, meski ilegal dan dilakukan secara terang-terangan namun tidak ada hambatan dari pihak Muspika Gunung Meriah.
Menurut keterangan sejumlah warga di sana, penderesan getah pohon tusam dari kawasan hutan Gunung Meriah dilakukan secara terang-terangan.
"Padahal pohon tusam tersebut tumbuh di kawasan hutan yang dilindungi. Karena Kecamatan Gunung Meriah ini dikelilingi hutan negara,"jelas N Pandia, warga Gunung Meriah, Minggu (11/9/22).
Disebutkan warga lainnya bahwa getah tusam sering keluar dari kawasan hutan Desa Gunung Seribu dan Desa Marjandi Tongah.
"Dan yang terbaru coba di keluarkan dari kawasan hutan Desa Simempar yang dikelola oleh kelompok tani semasa kades terdahulu. Ada sekitar 40 getah tusam. Namun karena dilarang oleh warga di sana sehingga puluhan ton getah tusam tersebut tertahan dan tidak bisa keluar dari desa tersebut,"tambah Purba warga Gunung Meriah lainnya.
Hal ini dibenarkan oleh Sekdes Simempar, Tarsim Tarigan. "Gak tau ini lih, ini masalah politik Pilkades kemarin. Dikarenakan pengurus kelompok taninya orang kades lama, jadi pendukung kades baru keberatan. Bukan semua masyarakat keberatan. Hanya ada 2 kubu ini sekarang di desa,"ujar sepupu mantan Kades Simempar, Wari Tarigan tersebut.
Karenanya warga berharap agar pihak Kepolisan dari Polresta Deli Serdang turun ke lokasi untuk mengamankan para pelaku pencurian getah tusam dari kawasan hutan Gunung Meriah.