Jual 8 Ribuan Butir Ekstasi ke Polisi Menyamar, Dua Nelayan Ditangkap


Jual 8 Ribuan Butir Ekstasi ke Polisi Menyamar, Dua Nelayan Ditangkap
Dan
Wakapolres Asahan saat mewawancara dua nelayan yang menemukan ribuan butir pil ekstasi. 
jaringberita.com - Kisaran: Satnarkoba Polres Asahan menangkap dua nelayan asal Kabupaten Labuhanbatu, karena memiliki 8 ribuan butir pil ekstasi yang sebelumnya didapat keduanya saat menjaring ikan di laut.

Tertangkapnya mereka, setelah keduanya berusaha menjual temuan barang haram tersebut kepada pembelinya yang merupakan polisi yang melakukan penyamaran.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang kita dapatkan adanya orang yang akan menjual pil ekstasi dalam jumlah banyak dan anggota melakukan penelusuran,” kata Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar saat Konfrensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa (16/8/2022).

Dia menjelaskan, setelah itu, polisi kemudian bergerak cepat mengejar informasi itu, hingga akhirnya membuat janji untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD) dengan keduanya pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Bilah Hilir,Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka ini mereka adalah nelayan dan menemukan barang (pil ekstasi) tersebut saat menjaring ikan beberapa hari sebelumnya. Namun ini masih kita dalami,” jelasnya.

Juliani menyampaikan, kedua nelayan tersebut masing-masing berinisial Z (52) dan R (52). Kepada Polisi, keduanya mengaku tergoda menjual ekstasi itu demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak.

Mereka pun mulanya sempat kebingungan untuk menjualnya, hingga akhirnya kabar penjualan ribuan butir ekstasi dalam jumlah besar itu diterima oleh Personel Satuan Narkoba Polres Asahan.

“Jumlah seluruhnya ada 8.837 butir. Terdiri dari dua plastik, satu plastik jumlahnya tiga ribuan dan satu plastik lagi berisi empat ribuan butir,” pungkasnya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya. Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis
: Dan
Editor
: Nata

Tag: