Jarah Toko Ponsel di Medan, Warga Langkat Diciduk Polsek Medan Baru


Jarah Toko Ponsel di Medan, Warga Langkat Diciduk Polsek Medan Baru
istimewa
Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian aksesoris handphone di toko ponsel New R-Cell Jalan Pasar Baru Kel. Titi Rante, Kec.Medan Baru.

jaringberita.com,Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian aksesoris handphone di toko ponsel New R-Cell Jalan Pasar Baru Kel. Titi Rante, Kec.Medan Baru.

Adapun pelaku berinisial APH (25) warga Desa Securai Utara Kec.Babalan Kab. Langkat. Dia diringkus di Jalan Pasar Baru Kel Titi Rante Kec Medan Baru pada Senin (08/08).

"Dia diringkus beserta barang bukti berupa 1 Buah power bank warna hitam merk Robot dan 1 buah kartu memory sebesar 32 GB merk V-GEN,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Rabu (10/8/2022).

Kanit Reskrim menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 wib yang dialami oleh korban Rinto Girsang (47) warga Jalan Bunga Ncole-23 No.5 Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan.

"Pelaku merupakan karyawan dari korban. Pelaku mengambil barang barang yang ada di dalam toko berupa Accesoris Handphone, Chip Pulsa telkomsel erisikan saldo pulsa sebanyak Rp 100 riu sebanyak 10 lembar, kartu voucer internet dengan total kerugian keseluruhan Rp 5 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: