jaringberita.com - Aksi penolakan pengusuran pedagang Pancur Batu menyeruak. Puluhan menolak penggusuran dengan melakukan aksi damai ke Kantor Camat Pancur Batu di Jalan Jamin Ginting, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dengan membawa spanduk/karton, kompor dan alat gorengan yang bertuliskan penolakan dilakukan pedagang yang mayorita semak-emak untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sebagian pedagang ada yang duduk-duduk di depan kantor Camat Pancur Batu tanpa menggunakan alas. Ada yang mengobrol dan meneriakkan aspirasi mereka menolak tempat jualan mereka digusur.
Dalam aksi damai tersebut para pedagang juga menuntut dan menyampaikan beberapa tuntutan di spanduk bertulisakan “Ibu Camat yang terhormat, Tolong kami buk! Jangan gusur tempat jualan kami”.
“Ibu Camat, Bapak Bupati, Bapak DPR, Tolong kami Pak/Ibu kami rakyat kecil perlu makan. Anak-anak kami pun perlu sekolah, jangan gusur kami,” kata pedagang lewat tulisan di karton.
Informasi para pedagang, mereka sudah jualan di Pasar Pancur Batu kurang lebih 10 hingga 15 tahun. Mereka menggantungkan hidup dari berjualan di Jalan Merdeka Pasar Pancur Batu. Ada yang jual bakso, bubur, sayur mayur, pakaian dan lain sebagainya.
Kedatangan pedagang diterima oleh Staff Kecamatan. Lantaran Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang sedang tidak dikantornya. Informasi dari staf Kecamatan Ibu Camat sedang rapat di kantor Pemkab Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Tampak personil polisi dari Polsek Pancur Batu berjaga-jaga dilokasi untuk memantau para pedagang yang menggelar aksi. Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang melalui Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara rencana akan mengosongkan lokasi puluhan pedagang di sepanjang Jalan Merdeka Desa Tengah dan Desa Lama.
Dilansir dari jelajahnews, para pedagang tersebut sudah diminta oleh Kecamatan Pancur Batu melalui surat resmi nomor 300/667 tertanggal 4 September 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang.
Dalam isi surat tersebut meminta para pedagang agar segera mengosongkan tempat berjualan pedagang paling lambat hari Kamis tanggal 8 September 2022.
Namun perberitahuan pengosongan direspons pedagang dengan tidak setuju. Seluruh pedagang menolak tempat mata pencaharian mereka digusur.
Adapun alasan Pemkab Deli Serdang pengosongan lahan tersebut untuk dilakukan pembangunan pembuatan drainase dan pengaspalan lokasi jalan pedagang yang saat ini berdiri kios-kios.