Dituntut Pidana Mati, Kurir Sabu 25 Kg Asal Tanjung Balai Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara
Istimewa
Iswandi terdakwa kurir sabu seberat 25 Kg lolos dari hukuman mati, setelah majelis hakim menghukumnya selama 20 tahun penjara. Sebelumya Iswandi dituntut dengan pidana mati.
Tag:
Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Penjara
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan
PN Medan Gelar Halal Bi Halal Sekalian Penghantar Tugas dan Purna Bakti