91 PMI Ilegal Diserahkan ke BP3MI Untuk Dipulangkan


91 PMI Ilegal Diserahkan ke BP3MI Untuk Dipulangkan
Istimewa
Polda Sumut melakukan penyerahan 91 PMI Ilegal untuk dipulangkan

jaringberita.com -Medan:Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke BP3MI Provinsi Sumut untuk dipulangkan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan, sebanyak 22 PMI terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis (28/7/2022) dan 69 pekerja migran lainnya diserahkan pada Senin (1/8/2022).


"Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan," ungkapnya, Selasa (2/8/2022).


Hadi menuturkan, ke 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima oleh Suyoto dalam keadaan baik dan sehat. Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.


"Tentu kita prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal. Aemoga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: