Senin, 12 Oktober 2026

Warga Desa Partibi Lama Menolak Pengungsi Sinabung Sebelum Ada Putusan Inkracht

- Sabtu, 27 Agustus 2022 12:30 WIB
Warga Desa Partibi Lama Menolak Pengungsi Sinabung Sebelum Ada Putusan Inkracht
net
Warga memasang plang penilakan pengungsi sinabung

jaringberita.com -Warga Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) menolak kedatangan pengungsi Erupsi Gunung Sinabung, sebelum ada Putusan Inkracht dari Pengadilan.

Penegasan itu dikemukakan tim hukum warga Desa Partibi Lama Imanuel Elihu Tarigan kepada awak media di Kabanjahe, Jumat (26/8/2022).
"Jangan Ganggu Tanah Adat Milik Desa Lain, Supaya Tanah Mu Pun Tidak Diganggu Orang", kata Imanuel Elihu Tarigan.
Sebagaimana diketahui, Jumat (26/8/2022) siang, ratusan warga Desa Partibi Lama hari ini kembali mendatangi lahan adatnya kurang lebih seluas 260 hektar untuk melakukan aktivitas menanam jagung sekaligus memasang plank bertuliskan 'Dilarang Masuk bagi siapa saja yang bukan warga masyarakat Partibi Lama'.
Warga Partibi Lama mengklaim bahwa lahan seluas 260 hektare tersebut adalah tanah adat milik Desa Partibi Lama yang sekarang menjadi Objek Perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan Nomor: 65/PDT.G/2022/PN Kbj.
"Karena akibat perbuatan oknum Bupati Karo sebelumnya yang mengusulkan rekomendasi lokasi lahan bagi pengungsi Sinabung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa sepengetahuan masyarakat dan Kepala Desa Partibi Lama," kata Haposan Munthe warga Desa Partibi Lama kepada wartawan.
Tidak hanya Haposan Munthe, pengakuan yang sama diucapkan Kaberma Munthe yang tidak lain adalah Ketua Perkumpulan Pattuhan Munthe Partibi Lama.
"Akibat perbuatan oknum Bupati tersebut, lahan pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama telah ditetapkan Menteri LHK sebagai kawasan lahan usaha Tani bagi pengungsi Sinabung dan terbitlah SK Menteri LHK Nomor 547 Tahun 2017," jelasnya.
Pada hal sejak tahun 2001, sebut Ketua Perkumpulan Pattuhan Munthe Partibi Lama itu bahwa masyarakat Partibi lama sudah menanam di atas lahan tersebut, seperti jeruk, kopi, kentang, dan berbagai jenis tanaman lain.
Tim Pengacara warga Desa Partibi Lama Imanuel Tarigan mendesak pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo untuk tidak memaksakan para pengungsi Gunung Sinabung, khususnya dari Desa Sukanalu Teran dan Desa Mardingding untuk masuk ke lahan yang tengah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
"Karena jika itu terjadi, kami akan kembali membuat pengaduan ke Polda Sumut, seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, dengan melaporkan oknum Kepala BPBD Karo, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1425/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Agustus 2022," tegas Imanuel.
"Maka dari itu, kami sarankan kepada masyarakat pengungsi gunung Sinabung agar jangan dulu melakukan aktivitas dilahan objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Imanuel Tarigan seperti dilansir dailyklik.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Berbekal Laporan Warga, Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Bilah Hulu*
Peduli Kepada Warga Cacat Fisik, Kapolres Labuhanbatu Bantu Berikan Bantuan
Polsek Perbaungan Bantu Warga Kurang Mampu Dusun Berkah Sergai
Salurkan Sembako Dan Bantuan Modal UKM Ke Warga Lormes Perdagangan
Jaga Kondisi Wilayah Tetap Aman, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komunikasi Dengan Warga Binaan
Polsek Perbaungan Ungkap Pelaku Pembobolan Rumah
komentar
beritaTerbaru