Senin, 17 Agustus 2026

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

- Minggu, 21 Agustus 2022 23:09 WIB
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Istimewa
Pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektare di Madina
jaringberita.com - Madina: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi perayaan yang spesial bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Sebab dalam momen tersebut, sebanyak 4 hektare ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal dapat dimusnahkan.

Dalam siaran tertulis yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Settama BNN RI, bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebelum melakukan pemusnahan, BNN berhasil mengidentifikasi tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ladang ganja seluas 4 Hektar berada pada 1.440 MDPL, 1.029 dan 1.033 MDPL ditemukan tim BNN dari hasil pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan juga penyelidikan pada tanggal 8-16 Agustus 2022.

Atas temuan tersebut, Deputi Bidang Pemberantasan BNN melalui Direktorat Narkotika menggelar pemusnahan ladang ganja sebagai wujud nyata perang terhadap narkoba, Sabtu (20/8/2022). Tim gabungan sebanyak 149 personel yang terdiri dari BNNK Mandailing Natal, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian diterjunkan untuk membabat habis sekitar 8.000 batang ganja dengan berat sekitar 4 Ton.

Perlu diketahui, Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah pengembangan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN. Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.

Dalam hal ini, tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani.

Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja dalam rangka Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-77 ini, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Dua Tersangka Pengedar Sabu Di tangkap Petugas
Residivis Narkoba Kembali Di Ciduk Sares Narkoba Polres Labuhanbatu
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
komentar
beritaTerbaru