Selasa, 18 Agustus 2026

Tengku Nurhayati Tolak Gugatan Intervensi Yayasan Keluarga

- Rabu, 10 Agustus 2022 23:10 WIB
Tengku Nurhayati Tolak Gugatan Intervensi Yayasan Keluarga
Fadhil
Ketua majelis hakim Irwanto menunda sidang gugatan intervensi.
jaringberita.com - Serdang Bedagai: Penasehat hukum Tengku Nurhayati (64), Antara Tarigan menolak permohonan intervensi tussenkomst dari Yayasan Keluarga Darwisjah yang ditandatangani oleh HT Zafrul Bahar tertanggal 24 Juli 2022 dalam sidang lanjutan gugatan intervensi di PN Sei Rampah, Rabu (10/8/2022). Sebab gugatan tersebut dinilai tidak berdasar sama sekali.

"Tanah yang digugat Tengku Nurhayati berbeda letaknya dengan tanah sebagaimana yang disebutkan oleh pemohon intervensi. Pemohon intervensi juga tidak menyebutkan batas-batas tanah yang jelas. Sehingga permohonan intervensi tersebut kabur dan tidak jelas," tulis Antara dalam tanggapannya atas gugatan intervensi tussenkomst yang ditujukan kepada ketua majelis hakim perkara No 08/PDT.G/2022/PN- SRH di PN Sei Rampah.

Antara juga mengkritisi Stichting yang mempunyai arti sekumpulan orang yang membentuk suatu organisasi yang bernaung di bawahnya untuk membentuk yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Sementara dalam gugatan intervensi menyatakan yayasan memiliki tanah sebagaimana permohonannya.

"Atas dasar tersebut dengan tegas kita menolak permohonan intervensi tersebut," jelas Tara panggilan lain Antara Tarigan ketika dikonfirmasi usai sidang di PN Sei Rampah.

Majelis hakim yang diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan hakim pengganti Sisil menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali Rabu (24/8/22) mendatang untuk mendengar putusan sela atas gugatan intervensi tersebut.

Sidang gugatan Tengku Nurhayati terhadap Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin serta Bunju alias Ayu Gurame terpaksa jeda beberapa saat sehubungan adanya gugatan intervensi tersebut.

Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat ketiga warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah tersebut karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Jaksa:  Besarnya Kejahatan dan Temuan bahwa Bankman-Fried Berbohong di Persidangan
Penambahan 20.000 Bidang Pensertifikatan Tanah, Bobby Nasution Minta Camat & Lurah Bantu Kantor Pertanahan
Dinilai Menebar SARA, Hakim Ancam Usir Saksi dari Ruang Sidang
Pengadilan Tolak Banding Dani Alves untuk Permintaan Kebebasan
Jaksa Ngotot Minta Hakim Harus Mengadili Murachman
Ketua PN Turun Tangan Bagi Takjil ke Masyarakat Diapresiasi Forwaka, Abang GO-JEK Mendominasi
komentar
beritaTerbaru