Sabtu, 10 Oktober 2026

Polda Sumut Tangkap Dua Pembakar Hutan di Samosir

- Senin, 08 Agustus 2022 17:37 WIB
Polda Sumut Tangkap Dua Pembakar Hutan di Samosir
Istimewa
Petugas melakukan olah TKP

jaringberita.com - Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap dua terduga pembakar hutan di Kabupaten Samosir.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan tersebut, berinisial PS (62) tahun dan KN (14).


"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," ungkapnya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:


Lebih lanjut Hadi menjelaskan, kedua pelaku saat diperiksa juga mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir. Salah satunya, beber Hadi, dilakukan untuk membuka lahan.


"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Sedangkan KN mengaku (karena) disuruh guru membakar sampah, tapi karena hembusan angin kencang menyebabkan hutan terbakar," jelasnya.

Baca Juga:


Oleh karena itu, tambah Hadi, kedua pelaku pembakaran hutan tersebut sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kesempatan ini, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan.


"Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti akan da sanksi tegas bagi pelakunya," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat
Polri Tangkap Pejabat Komdigi Terlibat Judi Online
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Jaringan Curanmor di Boyong ke Polsek Patumbak
komentar
beritaTerbaru