Selasa, 06 Oktober 2026

Plt Walikota Siantar Digugat, Pengangkatan Dir Tirtauli Terancam Dibatalkan

- Rabu, 21 September 2022 11:20 WIB
Plt Walikota Siantar Digugat, Pengangkatan Dir Tirtauli  Terancam Dibatalkan
Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH

Bersifat Prosedur

Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Kemudian Anggota Direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.
Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
Faktanya masa jabatan anggota Direksi Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Tags
beritaTerkait
PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Simulasi Tanggap Darurat Bencana dan Teror
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Pematangsiantar Cek Posko Pemilu dan Ingatkan Jajaran Gunakan Sistem Digital Untuk Laporan Ke Pimpinan
Penyabu dan Pengedar Diamankan Sat Narkoba Polres Siantar, Bandarnya Diburu
Bukan Anti Kritik Diberitakan Soal Narkoba, Ka KPLP Ngaku Selalu Melakukan Razia Setiap Hari Kepada WBP
Pencuri Handphone Viral di Siantar Ditangkap
Soal Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Gubsu Segera Panggil Susanti dan Ketua DPRD
komentar
beritaTerbaru