Kamis, 01 Oktober 2026

Rekor Nih, Bupati Langkat Lima Kali Jadi Tersangka

- Sabtu, 17 September 2022 12:00 WIB
Rekor Nih, Bupati Langkat Lima Kali Jadi Tersangka
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Terbit juga diduga ikut menggarap proyek Pemkab Langkat. Namun, belum jelas tahun berapa Terbit ikut main proyek.Ali hanya menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang pertama kali menjerat Terbit.

“Sepanjang ditemukan bukti permulaan cukup, KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” tandasnya. Terbit pertama kali ditetapkan tersangka pada 18 Januari 2022.
Terbit bersama kakaknya, Iskandar Perangin Angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam kasus itu, Terbit diduga menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Suap itu agar Terbit memberikan proyek kepada Muara.
Perkara ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam OTT terkuak, Terbit memiliki penjara di belakang. Juga memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi.
Temuan KPK ditindaklanjuti Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Terbongkar, sejumlah orang tewas setelah dimasukkan penjara di rumah Terbit.
Kuburan para korban dibongkar untuk dilakukan otopsi. Korban diduga mengalami kekerasan sehingga meninggal.
Terbit dan anaknya, seperti dilansir dari RM.id, Dewa Perangin Angin pun ditetapkan tersangka. Bersama enam orang lainnya.
Kasusnya kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Stabat. Pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belum beres kasus itu, pada 9 Juni 2022 Terbit kembali jadi tersangka. Yang menetapkan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Terbit ketahuan memelihara satwa yang dilindungi di rumahnya. Mulai dari orangutan Sumatera (Pongo Abelii), monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), elang brontok (Spizaetus Cirrhatus), jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) hingga beo langka (Gracula Religiosa).
Terbit pun dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru