Pemkab Gayo Lues Kejar Serapan TKD Rp24,9 Miliar, Ditargetkan Tuntas Desember 2026
Pemkab Gayo Lues mempercepat serapan TKD Rp24,9 miliar untuk pemulihan pascabencana dan menargetkan realisasi 100 persen pada Desember 2026.
Ekonomi 22 Agu 2026
jaringberita.com-Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH,kembali mendesak Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar agar segera menindaklanjuti kesimpulan RDP Gabungan Komisi DPRD, tertanggal 05 September 2022, yang mencatatkan, “Walikota Pematangsiantar akan mengkaji ulang Pengangkatan Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, secara hukum dan lain- lain”.
Menurut Daulat Sihombing, tindak lanjut dari RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar menjadi sesuatu hal yang sangat penting, selain karena terlanjur telah menjadi konsumsi publik tetapi juga karena berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar yang diperkirakan mencapai 60 ribu KK.
Dalam surat Nomor : 70/SW/IX/2022, tertanggal 14 September 2022 yang telah dilayangkan ke Pimpinan DPRD, Daulat mengatakan bahwa Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkilfi Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar, Masa Jabatan 2022 – 2027, patut dibatalkan.
Baca Juga:
Melanggar Prosedur Pengangkatan Direksi
Menurut Daulat, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa : “Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Baca Juga:
Faktanya masa jabatan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, Hal : Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pengawas, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tanggal 7 Februari 2022, telah mengajukan rekomendasi kepada KPM bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut dinyatakan prematur dan melanggar prosedur dan mekanisme pengangkatan Direksi.
Pelaksana Tugas Tidak Berwenang Membuat Keputusan Strategis
Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”. Yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” dalam pasal ini adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”, sedang Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”. Ketentuan ini sangat jelas, tegas dan tak perlu tafsir hukum.
Faktanya, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, merupakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Mandat selaku Pelaksana Tugas Walikota Pematangsiantar untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berjalangan tetap, sehingga berdasarkan hal tersebut maka ia tidak berwenang untuk mengangkat kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027.
Lagi pula kata Daulat, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor : 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirtauli, mensyaratkan bahwa sistem pengangkatan Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif dan periodik. Faktanya, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodik, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.
Berbau Kolusi
Pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Tirtauli 2022 – 2027, ucap Daulat, terindikasi kuat berbau kolusi. Alasannya, pertama, karena Plt. Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, untuk konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Periode 2022 – 2027, sedangkan Sdr. Zulkifli Lubis dalam posisi conflict of interest.
Kedua, masa jabatan anggota Direksi Perumda Tirtauli Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan, namun Dewan Pengawas melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tertanggal 7 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan merekomendasi kepada KPM bahwa Dirut Ir. Zulkifli Lubis dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan.
Selain itu, proses pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Tirtauli 2022 – 2027, ternyata juga dilakukan dengan cara- cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum dan keberpihakan kepada seseorang.
Oleh karena itu, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan yang berprofesi juga sebagai Advokat PERADI ini mengatakan, bahwa DPRD Kota Pematangsiantar sangat beralasan kuat untuk merekomendasikan agar Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, Dibatalkan.
Dikonfirmasi terkait Humas Perumda Tirtauli Pematang Siantar, Jimmi Simatupang menegaskan kalau KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah, sesuai dengan PP 54 Tahun 2017.
jaringberita.com
Pemkab Gayo Lues mempercepat serapan TKD Rp24,9 miliar untuk pemulihan pascabencana dan menargetkan realisasi 100 persen pada Desember 2026.
Ekonomi 22 Agu 2026
Lowongan Finance & Accounting Supervisor di PT Cemerlang Mandiri Abadi untuk lulusan S1 dengan pengalaman 13 tahun dan berbagai benefit.
Lifestyle 21 Agu 2026
Kemnaker memperkuat peran Balai K3 dengan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah kecelakaan kerja dan memperkuat budaya K3.
Berita Sumut 21 Agu 2026
Kolaborasi Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Pekerjaan Umum diperkuat untuk mempercepat penanganan
Nasional 21 Agu 2026
Relokasi 65 sekolah terdampak bencana di Sumatera dipercepat dengan proses administrasi lahan dan pembangunan yang berjalan paralel.
Berita Sumut 18 Agu 2026
Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Nasional 14 Agu 2026
BRImo telah digunakan 49,7 juta pengguna hingga Juni 2026 dengan 3,32 miliar transaksi. BRI terus memperkuat inklusi keuangan digital.
Ekonomi 14 Agu 2026
Jakarta dan Bali disiapkan menjadi pusat finansial internasional Indonesia melalui PFII yang mencakup perbankan, fintech, pasar modal, dan i
Ekonomi 14 Agu 2026
Email bisnis kini bukan lagi sekadar sarana untuk mengirim dan menerima pesan. Berbagai fitur produktivitas yang tersedia dapat membantu tim
Lifestyle 13 Agu 2026
Investasi emas fisik masih menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, membeli ema
Ekonomi 13 Agu 2026