Selasa, 25 Agustus 2026

Polda Sumut Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Jalan Sering Medan

- Jumat, 09 September 2022 22:25 WIB
Polda Sumut Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Jalan Sering Medan
Istimewa
Kedua tersangka
jaringberita.com - Medan: Penyidik Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menangkap dua pria yang ditengarai sebagai pengedar narkoba jaringan internasional.


Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya adalah, BPT (37) warga Jalan Timur Baru I, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur dan MAE (58) warga Jalan Durung Gang Aspin, Kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga:

Dari mereka petugas menyita barang bukti antara lain, 2 bungkus plastik berisi sabu netto 91,02 gram, 70 butir pil ekstasi merk segitiga merah, 20 butir ekstasi merk rolex biru, satu unit mobil BMW BK 1331 ET, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengakui adanya penangkapan ini. “Benar, ada dua orang yang diamankan. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan,” ungkapnya, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:

Hadi menyebutkan, kedua tersangka ditangkap dalam suatu penyamaran setelah petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Jalan Sering, tepatnya di sebuah rumah.

“Petugas menyamar sebagai pembeli. Kemudian memesan sabu-sabu seberat 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp40.000.000. Setibanya di TKP, petugas bertemu dengan kedua tersangka hendak melakukan transaksi, namun tiba-tiba kedua tersangka curiga lalu membatalkan kesepakatan. Mereka langsung pergi dengan mengenderai mobil BMW merah BK 1331 ET,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas pun langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka. Namun saat itu dari keduanya tidak ditemukan narkoba.

“Lalu, kedua tersangka dibawa ke rumah yang seyogiannya dilakukan tempat transaksi dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan dua plastik tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 91,02 gram,” terangnya.

Selain sabu, lanjut Hadi, petugas juga menemukan 70 butir ekstasi merek segitiga merah, 20 butir ekstasi merek rolex biru, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit HP.

Tersangka BPT saat diinterogasi mengakui kalau barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial I. Sedangkan peran tersangka MAE, mengetahui dan membantu kegiatan BPT.

"Tersangka MAE mau membantu kegiatan BPT karena dijanjikan bebas menggunakan sabu-sabu,” pungkasnya.

Sementara, Wadirres Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris melalui Kasubdit 2 AKBP Baktiar Marpaung mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki jaringan dari kedua tersangka. Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba.

Narkoba musuh bangsa yang harus dibasmi. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian. Jadilah polisi dalam diri sendiri dan keluarga agar terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Masyarakat Medan Hidup Harmonis Dalam Keberagaman
Rico Waas : Ikhtiar Dalam Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
komentar
beritaTerbaru