Rabu, 14 Oktober 2026

Dinas Perkim Rugi Ratusan Juta, Ini Pelaku Pencurian Tiang Lampu Tenaga Surya

- Senin, 05 September 2022 10:06 WIB
Dinas Perkim Rugi Ratusan Juta, Ini Pelaku Pencurian Tiang Lampu Tenaga Surya
Para pelaku dan barang bukti

jaringberita.com-Siapa pelaku pencurian tiang lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), di Serdang Bedagai (Sergai) sudah mulai terkuak.

Khusunya di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Sergai. Kepala Dinas (Kadis), Sofya Sauri akhirnya membuat laporan resmi. Polisi pun bekerja.

Setelah dilakukan penyelidikan, terkait laporan aksi pencurian PJUTS di sekitaran Jalan H.T Rizal Nurdin Lingk Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, akhirnya para pelaku dibekuk.

Baca Juga:

Sabtu (3/9) malam, tiga diantara pelaku sudah diamankan. Adalah, ZA (62) warga Jln Pantai Cermin No 21 Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.

Kemudian, H (56) warga Jl. HT.Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga:

Serta, JP (37) Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan melalui PJ Kasi Humas Polres Sergai IPTU Junaidi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Diterangkan Iptu Junaidi, penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Kadis Perkim Pemkab Sergai Sofyan Sauri.

"Dinas Perkim sebagai korban menderita kerugian atas hilangnya 71 Unit lampu dan lengan, 91 unit Baterai dan Box, dan 71 unit Panel Surya serta 47 tiang lampu berbahan besi. Kerugian senilai Rp 961.000.00," tegas Humas.

Lanjutnya Iptu Junaidi mengatakan dari para pelaku diamankan bersama barang bukti diantaranya 3 lengan lampu, 6 pasang banpul (pengikat tiang), 2 pasang besi anti panjat, 3 lampu LED PJUTS, 3 potong kabel masing-masing dengan panjang 3 meter.

Juga diamankan 8 buah baut, 1 unit becak barang BK 1293 GM, 1 bilah Kapak, 1 gunting, 1 palu, 1 pahat, 1 tespen, 1 gergaji besi, 1 gergaji kayu, 1 cangkul.

Lalu, 1 linggis, 6 kunci pas, 1 kikir, 1 bilah pisau, 1 (satu) palu besar, 1 dodos, 1 potong celana panjang, 1 jaket, 1 kaos oblong hitam merah, 1 buah topi koboy merk Marlboro, 1 buah topi dan 1 buah kacamata warna merah.

"Motif para pelaku yakni untuk memperoleh uang dari hasil penjualan tiang dan komponen PJUTS. Modusnya yakni mengambil tiang dan komponen tanpa ijin," tambah Humas.

Akhiri Humas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
Puncak HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor Dilaporkan Pendeta ke Mabes Polri
Anggota TNI Tembak Tiga Polisi di Lampung Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pencurian Di Amankan Personil Polsek Aek Natas
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri
komentar
beritaTerbaru