Rabu, 07 Oktober 2026

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

- Rabu, 20 Juli 2022 06:43 WIB
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi
matatelinga.com
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja, Selasa (19/07/2022)

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba Selasa (19/07/2022), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan "tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Baca Juga:
Halaman:
Tags
Deli SerdangNarkotikaPolresta Deli Serdangnarkoba
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Dua Tersangka Pengedar Sabu Di tangkap Petugas
Residivis Narkoba Kembali Di Ciduk Sares Narkoba Polres Labuhanbatu
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
komentar
beritaTerbaru