Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas dengan Pendekatan RJ
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas atas nama tersangka Dimas Rizky Prananda (19 tahun) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Berita Sumut