Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Warga Tanjung Balai Divonis Mati
Seorang warga Kota Tanjungbalai bernama Agus Salim (49) divonis mati Pengadilan Negeri Medan. Pria itu dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupam 30 Kg narkotika jenis sabu dan 8000 butir pil ekstasi.
Berita Sumut