Sabtu, 15 Agustus 2026

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

- Kamis, 16 Februari 2023 17:30 WIB
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Hal itu diyakini setelah meljhat ekspresi orang tua Yosua yang menangis hingga bersyukur saat memdengarkan vonis Richarf Eliezer.
"Jaksa sebagai representasi dari pada korban kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkemvangan seperti itu," tutur Fadil.
"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan vonis Richard Eliezer.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Program “Jaksa Garda Desa" Ajak Kepala Desa dan Perangkat Desa di Sergai Cerdas Mengelola Keuangan Desa*
Kemenkumham Finalisasi Rancangan Perpres Kemitraan Indonesia- Emirat Arab
Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus BTS Rp8 Triliun, Berapa yang Dinikmati Johnny G Plate?
Dirut Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana
Kejagung Panggil Lagi Menkominfo Dalami Pemufakatan Jahat Korupsi BTS
Bharada E Dipastikan Jalani Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim
komentar
beritaTerbaru