Selasa, 18 Agustus 2026

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 17 Januari 2023 14:00 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup
jaringberita.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," dalam sidang di PN Jakarta Selatan dikutip dari Okezone, Selasa (17/1/2024)

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba!
Kasat Narkoba AKBP Buddy Terima Penghargaan Dari Ferdy Sambo, Keluarga Curiga Kematiannya Terkait Mafia
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Masih Ada Asa Bharada E Kembali Aktif di Polri
Polri Segera Sidang Etik Bharada E
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mabes Polri: Semua Pihak Harus Menghormati Keputusan Hakim
komentar
beritaTerbaru