Senin, 17 Agustus 2026

Jemaah Umrah-Haji Khusus Wajib Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

- Senin, 09 Januari 2023 18:00 WIB
Jemaah Umrah-Haji Khusus Wajib Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kemenag mewajibkan jamaah umrah dan ibadah haji khusus jadi peserta BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO).

jaringberita.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan semua calon jamaah umrah dan haji khusus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kewajiban itu ia tuangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadan Haji Khusus.
Beleid itu diteken Yaqut pada 21 Desember lalu.
"Betul (wajib daftar JKN BPJS Kesehatan). Sesuai Inpres No 1 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Inpres No 1 Tahun 2022," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/1).
beritaTerbaru