Senin, 17 Agustus 2026

Jemaah Umrah-Haji Khusus Wajib Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

- Senin, 09 Januari 2023 18:00 WIB
Jemaah Umrah-Haji Khusus Wajib Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kemenag mewajibkan jamaah umrah dan ibadah haji khusus jadi peserta BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO).
Tidak hanya peserta calon jemaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
"PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi KMA Nomor 1456 tahun 2022.
Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program JKN tersebut.
KMA 1456 Tahun 2022 disebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kloter 17 Asal Medan dan Binjai Tiba di Tanah Air
359 Jemaah Haji Kloter 16 Debarkasi Medan Tiba DI Tanah Air
Juansyah Bersyukur Atas Dukungan BPJS Kesehatan terhadap Kesehatan Istrinya
Juansyah Bersyukur Atas Dukungan BPJS Kesehatan terhadap Kesehatan Istrinya
Setia Merasa Aman Saat Berobat dengan BPJS Kesehatan
Setia Merasa Aman Saat Berobat dengan BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru