Selasa, 18 Agustus 2026

ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Tapi.....

- Kamis, 05 Januari 2023 16:00 WIB
ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Tapi.....
Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Foto: Irfan Maulana
Hasyim menjelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi badan Ad Hoc Pemilu tak harus mengundurkan diri dari instansinya. Sebab, ruang lingkupnya wilayah mereka.
"Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih," jelasnya.
Diketahui, Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Lalu, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polri minta seluruh pihak terima pilihan rakyat pada Pemilu 2024
Kabaharkam: Kita Akan Kawal Tuntas Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024
Gelar Baksos Polri Presisi Untuk Negeri di Sukabumi, Kaops NCS Polri: Jaga Persatuan dan Kesatuan
Jelang Kampanye Akbar Polda Sumut Kerahkan 1/2 Kekuatan Tim Mantap Brata Toba
Salurkan Sembako Dan Bantuan Modal UKM Ke Warga Lormes Perdagangan
Kapolres Labusel Kunjungi Perbatasan Deteksi Guankamtibmas Jelang Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru