ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu, Tapi.....
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc. Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.
Nasional