Jumat, 14 Agustus 2026

Kapolri Izinkan Warga yang Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama

- Selasa, 01 November 2022 23:00 WIB
Kapolri Izinkan Warga yang Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama
Net
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Baca Juga:

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram itu.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Sedangkan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
As SDM Kapolri: Humas Polri Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi
Gunakan Laras Panjang, Jenderal Sigit Buka Kapolri Cup Shooting Championship 2024
Polri Beberkan Strategi Ciptakan SDM Unggul untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Polri Buka Hotline Khusus Penerimaan Anggota Baru 2024
As-SDM Kapolri dan Rombongan Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak di Posko Trauma Healing
Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Demak
komentar
beritaTerbaru