Jumat, 14 Agustus 2026

Kapolri Izinkan Warga yang Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama

- Selasa, 01 November 2022 23:00 WIB
Kapolri Izinkan Warga yang Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama
Net
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

jaringberita.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan untuk mengizinkan warga yang gagal dalam tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.


Dilansir dari Okezone, Selasa (1/11/2022), arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin dalam arahan Kapolri tersebut.

Baca Juga:

Kemudian, pada poin berikutnya menyatakan bahwa, ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Pada telegram ini, Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga:

Dalam telegram tersebut, dia menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
As SDM Kapolri: Humas Polri Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi
Gunakan Laras Panjang, Jenderal Sigit Buka Kapolri Cup Shooting Championship 2024
Polri Beberkan Strategi Ciptakan SDM Unggul untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Polri Buka Hotline Khusus Penerimaan Anggota Baru 2024
As-SDM Kapolri dan Rombongan Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak di Posko Trauma Healing
Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Demak
komentar
beritaTerbaru