Jumat, 14 Agustus 2026

PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel

Faeza - Rabu, 26 Oktober 2022 18:30 WIB
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel
( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Pengusaha hotel menentang rencana pengenaan ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap atau check in di hotel karena bisa merugikan.
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Korban Ledakan Gas di Eks Garuda Plaza Hotel Meninggal Dunia
Sebanyak 19 Belum Kompeten Dalam Pelaksanaan UKW Angkatan 66 & 67
Mayat Bayi Ditemukan di Bak Hotel
Pengunjung Hotel di KroyokH Depan alaman Hotel Grand Central Premier
Waktu-waktu Terbaik Pesan Hotel, Biar Dapat Harga Miring
Wanita Ini Ngaku Bidan Lagi Rawat Orang Sakit Ketika Kena Razia  di Kamar Hotel
komentar
beritaTerbaru